Lahan di Tiga Desa Masuk HGU

15 Januari 2010, 09:18

Lahan di Tiga Desa Masuk HGU

BLANGPIDIE – Sebagian lahan di Desa Gunung Samarinda, Ie Mirah, dan Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masuk dalam  lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Watu Gede. Sengketa lahan sudah direspon pimpinan DPRK Abdya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan mulai bekerja sejak 16 Desember 2009, lalu. Hasil temuan pansus, HGU PT Watu Gede sebagian berada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Abdya dan sebagian lain sekitar 2.600 hektare berada di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Sekretaris Pansus DPRK Abdya, Afdal Jihad kepada Serambi, Rabu (13/1) membenarkan sudah mendapat laporan masyarakat dari tiga desa tentang lahan garapan mereka masuk dalam areal HGU PT Watu Gede. Laporan ini  diperkuat dengan penjelasan Mukhtar, Perwakilan PT Watu Geda dalam pertemuan dengan masyarakat di Desa Ie Mirah beberapa waktu lalu. “Bila benar begitu maka areal garapan masyarakat yang masuk dalam lahan HGU,” ujar Afdal Jihad dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).

Ia mengatakan, penyelesaian masalah ini pansus dewan perlu peta HGU terutama untuk mengetahui titik ordinat perusahaan ini. Dalam hal ini, Pansus sedang berkonsultasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menyangkut peta HGU PT Watu Gede sehingga ordinat dapat diketahui, ujarnya.(nun)

Satu Tanggapan to “Lahan di Tiga Desa Masuk HGU”

  1. Arief Says:

    Tindak lanjutnya temuan pansus mana? apakah tim Pansus setelah mengekspose di media masih melakukan pengawasan atau pemantauan perrkembangan kasus itu. Jangan2 tim pansus sudah terima bagian juga dari rekanan untuk diam….he….kok kasus ini tenggelan ya ?


Tinggalkan komentar